Pembiayaan iB Musyarakah

Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan/atau investasi Nasabah dengan akad Musyarakah

pembiayaan-musyarakah-ib Ajukan Sekarang

Solusi Modal Kerja & Investasi Syariah

Memenuhi kebutuhan Modal Kerja & investasi Anda sesuai dengan prinsip syariah

Biaya Kompetitif

Menawarkan pembiayaan dengan biaya yang kompetitif untuk mendukung perkembangan Bisnis Anda

Fleksibilitas Skema Pembayaran

Dengan metode angsuran, fasilitas pembiayaan dengan skema Musyarakah memberikan benefit fleksibilitas dalam pembayaran angsuran, atau jadwal pembayaran pembiayaan modal kerja sesuai dengan kondisi cashflow usaha

Keuntungan Lainnya

Jangka waktu pembiayaan fleksibel

Jangka waktu pembiayaan hingga 8 tahun

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Pembiayaan iB Musyarakah

Ketetntuan Pengajuan
Kewarganeraan Indonesia
Usia Minimal 21 tahun (atau telah menikah secara hukum)
Usia Maksimal 55 tahun (Karyawan) dan 70 tahun (Pengusaha/Profesional) pada saat pembiayaan berakhir
Tipe Properti Rumah/Apartement/Ruko/Rukan/Rumah Usaha/Rumah Multiguna
Jangka Waktu (Tenor) 1-25 tahun (Rumah/Apartement)
1-20 tahun (Ruko/Rukan/Rumah Usaha/Rumah Multiguna)
Produk Pembiayaan KPR iB Primary (Indent & Ready Stock)
KPR iB Secondary : (Jual Beli/Take Over/TakeOver Top Up dan Top Up)
Limit Pembiayaan Minimal Rp100 Juta
Mata Uang IDR, berlaku untuk semua wilayah Indonesia

Persyaratan Dokumen Pengajuan Pembiayaan :

Dokumen Karyawan Pengusaha
Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan yang ditandatangani calon nasabah
Fotocopy KTP Pemohon + Suami/Istri
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Nikah / Cerai / Pisah Harta (Jika ada)
Fotocopy NPWP
Fotocopy Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Bukti lunas Down Payment (DP) / Uang Muka
Rekening Tabungan / Rekening Koran 3 bulan terakhir 3 bulan terakhir
Fotocopy Bukti Penghasilan (Slip Gaji) 1 bulan terakhir
Fotocopy Dokumen Eksistensi Usaha (Akta Perusahaan, SIUP / TDP / NIB atau dokumen sejenisnya)
Fotocopy Dokumen pendukung seperti Surat Ijin Praktek / SK Pengangkatan dari Instansi terkait
Surat Pesanan Rumah / PPJB (Property Primary) Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir (Property Secondary)

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Pembiayaan iB Musyarakah

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Pembiayaan IMBT iB

  • Memulai usaha dengan sewa
  • Kepemilikan aset
  • Rasio keuangan yang lebih baik

KPR iB Tetap Sama

  • Angsuran Tetap
  • Tenor hingga 15 tahun
  • Pembiayaan Sesuai Syariah

KPR iB MMQ

  • Angsuran Ringan
  • Uang Muka Ringan
  • Tenor hingga 25 tahun

Pembiayaan iB MMQ Properti Komersial

  • Akad Berbasis Syariah
  • Proses Pembiayaan Mudah dan Cepat
  • Ujrah Kompetitif

KPR iB Easy Start

  • Angsuran ringan
  • Uang muka ringan
  • Tenor hingga 25 tahun

Pembiayaan Murabahah iB

  • Akad Berbasis Syariah
  • Proses Pembiayaan Mudah dan Cepat
  • Ujrah Kompetitif

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!