Akad Murabahah Produk Pembiayaan Properti (KPRIB) dan Auto Loan (KPKB)

Fasilitas pembiayaan khusus untuk pembelian property dan kendaraan bermotor dengan menggunakan skema jual beli

pembiayaan-murabahah-ib Ajukan Sekarang

Akad Berbasis Syariah

Memenuhi kebutuhan investasi Anda sesuai dengan prinsip syariah untuk melakukan pembelian atau pengadaan aset usaha

Proses Pembiayaan Mudah dan Cepat

Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan pembiayaan

Ujrah Kompetitif

Menawarkan pembiayaan dengan ujrah yang kompetitif untuk mendukung perkembangan Bisnis Anda

Keuntungan Lainnya

Pilih Skema Angsuran (Anuitas atau Pokok Tetap)

Akad berbasis syariah dengan skema angsuran tetap selama tenor

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Pembiayaan Murabahah iB

Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR iB Murabahah

Persyaratan Karyawan Pengusaha Profesional
Formulir Aplikasi Pembiayaan yang ditandatangani oleh Calon Nasabah V V V
Fotokopi KTP Suami/Istri V V V
Fotokopi Kartu Keluarga V V V
Fotokopi Akta Nikah / Akta Kelahiran Anak / Akta Cerai / Akta Kematian / Akta Pisah Harta V V V
Fotokopi NPWP V V V
Fotokopi rekening tabungan / rekening koran untuk 3 bulan terakhir V V V
Surat Pernyataan Calon Nasabah perihal semua fasilitas pembiayaan beragun properti baik yang telah dimiliki maupun yang sedang dalam proses pengajuan V V V
Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan V
Bukti lunas Down Payment / Uang Muka V V V
Slip gaji asli 1 bulan terakhir V
Surat Perintah Kerja 1 tahun ke belakang dan/atau sedang berjalan V
Fotokopi SIUP / TDP / SK Domisili V
Fotokopi Surat Ijin Praktek / SK Pengangkatan dari Instansi terkait V
Fotokopi sertifikat, IMB dan PBB terakhir V V V

Persyaratan Dokumen Pengajuan KPKB iB Murabahah

Persyaratan Karyawan Pengusaha Profesional
Formulir Aplikasi Pembiayaan yang ditandatangani oleh calon Nasabah V V V
Fotokopi KTP Suami / Istri V V V
Fotokopi Kartu Keluarga V V V
Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian / Akta Pisah Harta V V V
Fotokopi NPWP V V V
Fotokopi rekening tabungan / rekening koran untuk 3 bulan terakhir V V V
Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan V
Bukti lunas Down Payment / Uang Muka V V V
Slip gaji asli 1 bulan terakhir V
Surat Perintah Kerja 1 tahun ke belakang dan/atau sedang berjalan V
Fotokopi SIUP / TDP / SK Domisili V
Fotokopi Surat Ijin Praktek / SK Pengangkatan dari Instansi terkait V
Surat Pesanan Kendaraan dan Dokumen terkait V V V

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Pembiayaan Murabahah iB

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut
Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Jangan bingung! Ketahui batasan minimal (nishab) zakat emas dan cara menghitungnya dalam artikel ini!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Pembiayaan IMBT iB

  • Memulai usaha dengan sewa
  • Kepemilikan aset
  • Rasio keuangan yang lebih baik

KPR iB Tetap Sama

  • Angsuran Tetap
  • Tenor hingga 15 tahun
  • Pembiayaan Sesuai Syariah

KPR iB MMQ

  • Angsuran Ringan
  • Uang Muka Ringan
  • Tenor hingga 25 tahun

Pembiayaan iB MMQ Properti Komersial

  • Akad Berbasis Syariah
  • Proses Pembiayaan Mudah dan Cepat
  • Ujrah Kompetitif

Pembiayaan iB Musyarakah

  • Solusi Modal Kerja & Investasi Syariah
  • Biaya Kompetitif
  • Fleksibilitas Skema Pembayaran

KPR iB Easy Start

  • Angsuran ringan
  • Uang muka ringan
  • Tenor hingga 25 tahun

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!