Syarat dan Ketentuan
- Berlaku untuk pengajuan fasilitas KPR iB Musyarakah Mutanaqisah (Reguler dan Easy Start)
- Minimum plafond Rp 500 juta dengan Ujrah/Equivalent rate sesuai ketentuan program.
- Minimum Tenor 15 tahun
Hadiah
- Hadiah dalam bentuk Voucher Umrah atau porsi Haji senilai 25 juta
- Hadiah tidak dapat diuangkan atau diganti dengan hadiah lain
- Hadiah dapat dialihkan kepada orang lain yang ditunjuk oleh Nasabah melalui Surat Pernyataan yang ditandatangi oleh Nasabah.
- Untuk Hadiah berupa Voucher Umrah:
- apabila harga paket Umrah melebihi nilai Voucher yang diberikan, maka Nasabah harus menambah selisihnya agar dapat sesuai dengan harga yang diinformasikan dari Biro Perjalanan Umrah yang telah bekerjasama dengan OCBC Syariah.
- Voucher Umroh hanya dapat dipergunakan untuk jadwal keberangkatan yang telah ditentukan oleh Biro perjalanan Umroh yang telah bekerjasama dengan OCBC Syariah.
- Untuk Hadiah berupa Porsi Haji
- Nasabah akan diarahkan untuk melakukan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta permorsian awal di OCBC Syariah
- Biaya pelunasan BPIH merupakan tanggung jawab Nasabah dan nominal pelunasan mengacu pada ketentuan pihak berwenang pada saat keberangkatan
Tarif dan Ketentuan Pelunasan
Tarif Keterangan KPR iB Biaya Admin pelunasan 5% dalam masa holding period, 3% setelah holding period berakhir s.d jatuh tempo pembiayaan Biaya penggantian hadiah pelunasan sebelum jatuh tempo Skema Penggantian Hadiah
• Masa Holding Period Rp.25 Juta
• Setelah melewati masa holding period akan diperhitungkan menyusut sesuai dengan kebijakan Bank
Keberangkatan
- Jadwal keberangkatan dalam 2 periode yaitu bulan Agustus 2024 dan bulan Mei 2025
- Untuk tanggal keberangkatan akan diinformasikan kepada Nasabah selambatnya 2 bulan sebelum tanggal keberangkatan begitu pula jika ada perubahan jadwal keberangkatan akan disampaikan kepada Nasabah selambatnya 2 bulan sebelum tanggal keberangkatan